top of page

GRAND PANGANDARAN: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ruang Terbuka Publik Pangandaran






Pada hari Jumat, 23 Oktber 2020Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meletakkan batu pertama pembangunan ruang terbuka publik di Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.


Pembangunan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 593/kep.661-BPKAD/220 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Provinsi Jabar Berupa Tanah Terletak di Jl. Raya Pamugaran Bulak Laut, Kab. Pangandaran, untuk Dioperasikan oleh PT Panca Jaya Makmur Bersama sebagai Ruang Terbuka Publik.


Harapan kedepannya dengan pembangunan tersebut aset daerah yang tidak terpakai dapat menjadi ruang budaya, ekonomi, dan interaksi. Reformasi pengelolaan aset dilakukan agar bermanfaat bagi masyarakat. Bisa dikelola sendiri, diserahkan kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ada yang dikerjasamakan. Dimana ruang terbuka publik tersebut dapat menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.


Gubernur Jawa Barat menyebutkan, bahwa hal ini adalah untuk kepentingan masyarakat. Karena jika area ini diperbaiki dan dibangun (berbagai fasilitas), akan banyak dikunjungi masyarakat. Ruang terbuka publik tersebut dinamai dengan nama Paamprokan (Pangandaran Menyediakan Wisata Objek Pantai) oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam Bahasa Sunda kata amprok itu artinya bertemu, ditambah pa dan -an menjadi tempat bertemu.


Selain itu, penandatanganan perjanjian antara Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jabar dan PT Panca Jaya Makmur Bersama tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jl. Raya Pamugaran Bulak Laut untuk Pembangunan Ruang Terbuka Publik, disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat.


Kepala Disperkim Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan, Paamprokan akan dilengkapi dengan area terbuka, jalan akses, menara, selter UMKM, ruang bermain anak, arena olahraga rekreasi, serta arsitektur penunjangnya.


Pemda Provinsi Jabar dan PT Panca Jaya Makmur Bersama bekerja sama untuk pembangunan dan pemeliharaannya dalam skema CSR selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Disebutkan juga, pelaksanaan pembangunan ruang terbuka publik merupakan salah satu wujud kolaborasi Pemda Provinsi Jabar dengan dunia usaha, khususnya dalam penyediaan sarana prasarana permukiman. Dimana ruang terbuka publik atau alun-alun ini pun menjadi stimulus pengembangan permukiman yang dapat menjadi pengikat kegiatan pariwisata di Jabar.


Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jabar Bedi Budiman mengapresiasi langkah Pemda Provinsi Jabar dalam memanfaatkan aset tidak terpakai menjadi ruang terbuka publik atau alun-alun.


"Ruang publik adalah unsur untuk meningkatkan indeks kebahagiaan. Kami mengapresiasi pembangunan dan kerja sama dengan swasta," kata Bedi.





Informasi seputar Investasi di Mega Project Pangandaran, hubungi tim Grand Pangandaran melalui kontak berikut:



Benny: 0811 258 300

Lani: 0821 2721 3391

Devi: 0813 9425 0500

Martin: 0823 1663 8045

Budi: 0813 1054 8277



GRAND PANGANDARAN YOUR SMART FUTURE INVESTMENT!



30 views0 comments
bottom of page