top of page

Kawasan Tanpa Rokok Diabaikan, Banyak Warga Usia Produktif Terpapar Hipertensi di Pangandaran

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Yadi Sukmayadi menyebut, sebelum PP No 28/2024 disahkan, Pangandaran sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).


"Itu ada Perda-nya dan tetap berjalan. Artinya, orang yang suka merokok dilarang di kawasan-kawasan pelayanan publik atau di ruang yang banyak orang," ujar Yadi kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (3/8/2024) pagi.



Namun, faktanya di Pangandaran masih banyak orang yang merokok dengan mengabaikan Perda tersebut. Untuk penegakan Perda tersebut tentu berada di SatPol PP Kabupaten Pangandaran.


Karena, rokok menjadi satu faktor utama yang menyebabkan kasus atau penyakit-penyakit tidak menular ataupun menular.


"Di antaranya, bisa menyebabkan hipertensi, stroke. Untuk penyakit menularnya, itu bisa menyebabkan infeksi saluran pernapasan," katanya.


Sekarang ini, penyakit-penyakit seperti hipertensi, stroke dan kronis itu di Indonesia justru menyerang di usia produktif.  Tidak ke perokok aktif, untuk kesehatan justru lebih bahaya ke orang perokok pasif."Jadi tidak merokok tapi terpapar terus dengan asap rokok, itu berbahaya," ujarnya.

 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meneken pengesahan PP No 28/2024 tentang Kesehatan. Di PP No 28/2024, ada pasal 434 menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik ke orang di bawah usia 21 tahun. Selain itu, tidak boleh menjual dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.


Sumber: Tribun Jabar

5 views0 comments

Comentarios


bottom of page